SPI

SPI

Satuan Pengawas Internal

VISI DAN MISI SPI

Visi

Visi Satuan Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Negeri Pontianak adalah menjadi Satuan Pengawasan intern yang profesional dan terpercaya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab yang pedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur dan pembinaan.

Misi

Misi Satuan Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik Negeri Pontianak dengan tujuan :

  1. Menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabelmenjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya.
  2. Menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan .
  3. Melaksanakan kepatuhan pelaksanaan Tata Kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Monitoring dan mengevaluasi proses pengendalian manajemen, operasional, dan keuangan menuju terciptanya tata kelola yang baik.
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengawasan internal dan/atau eksternal untuk mencapai akuntabilitas publik institusi secara optimal.
STRUKTUR ORGANISASI
SUMBER DAYA MANUSIA

DR. Sy. A. Razak, S.E., M.M., Ak.

Ketua

Ir. Indah Rosanti, S.ST., M.T., IPM

Sekretaris

Aprilia Anggriyani, S.E

Administrasi

FUNGSI SPI
  1. Penyusunan program pengawasan;
  2. Pengawasan kebijakan dan program;
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara;
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan;
  6. Pemberian saran dan rekomendasi;
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tugas dan tanggung jawab SPI adalah :

  1. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen Politeknik Negeri Pontianak menurut peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan, sarana-prasarana, dan aset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa opersional, teknologi informasi dan komunikasi dan obyek lain atas pengarahan Direktur.
  3. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap kesesuaian dan ketaatan Politeknik Negeri Pontianak terhadap peraturan perundangan.
  4. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap efisiensi dan efektifitas sistem, prosedur dan rencana implementasi kegiatan-kegiatan.
  5. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas laporan berkala unit-unit kerja dan/ atau sub-sub sistem internal Politeknik Negeri Pontianak.
  6. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian atas perencanaan, implementasi dan laporan dari setiap unit kerja dan/ sub-sub sistem internal Politeknik Negeri Pontianak.
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil analisa dan temuan audit, pengawasan dan pemeriksaan.
  8. Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan pimpinan dan perencanaan dan implementasi kegiatan Politeknik.
  9. Menyampaikan hasil audit, analisa, pengawasan dan pemeriksaan termasuk audit kepada Direktur.
  10. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup sistem pengendalian internal yang ditugaskan oleh Direktur.
WEWENANG

SPI mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Mewakili Direktur dalam sistem pengendalian internal.
  2. Melaksanakan audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan.
  4. Melakukan penyidikan dan penelitian atas obyek-obyek audit, analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian.
  5. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan obyek-obyek audit analisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian termasuk dokumen, pencatatan, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di Politeknik.
  6. Melakukan verifikasi, uji validitas dan reabilitas terhadap data dan infomasi yang diperolehnya.
  7. Bermitra dengan senat Politeknik dalam pelaksaan tugas.
  8. SPI mempertanggung jawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisa, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Direktur