SPI Polnep
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dibentuklah Satuan Pengawaas Internal (SPI) Politeknik Negeri Pontianak bermaksud melaksanakan Pengawasan Internal seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.