SPI

SPI

Satuan Pengawas Internal

SPI Polnep

Satuan Pengawas Internal Politeknik Negeri Pontianak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dibentuklah Satuan Pengawaas Internal (SPI) Politeknik Negeri Pontianak bermaksud melaksanakan Pengawasan Internal seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivitas SPI Polnep
Kegiatan SPI Polnep
Koordinasi Dengan Tim itjen Kemristek Tanggal 24 Juli 2023 di Jakarta
Kegiatan SPI Polnep
Koordinasi Dengan Tim itjen Kemristek Tanggal 24 Juli 2023 di Jakarta
Slide 3 Heading
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Profile Politeknik Negeri Pontianak