SPI

SPI

Satuan Pengawas Internal

AUDIT

Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan keyakinan (assurance) serta berfungsi melakukan kegiatan pengawasan yang objektif dan independen dengan tujuan meningkatkan nilai instansi (satker) dan rasa percaya stockholder serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan dan operasional satker. Adapun bidang yang diaudit oleh SPI yaitu bidang keuangan,kepegawaian dan pengadaan barang dan jasa. Audit yang menjadi agenda wajib yaitu audit keuangan akhir tahun berjalan, realisasi (daya serap) anggaran, dan triwulan. Selain itu adapula audit pengadaan barang dan jasa serta BMN pada tahun berjalan dan kehadiran kedisiplinan pegawai.

REVIU

Reviu adalah Penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah di tetapkan. Agenda Reviu SPI meliputi reviu perencanaan anggaran tahun yang akan datang, serta pengajuan-pengajuan kegiatan untuk tahun mendatang.

MONITORING

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi atau yang sering dikenal dengan istilah monev mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja. Agenda monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh SPI adalah monitoring LAKIN (Laporan Kinerja) serta kedisiplinan kepegawaian.

MEETING

Kegiatan Meeting yang dilakukan oleh SPI mengadakan meeting dengan Itjen maupun bpkp mengenai kegiatan atau hasil audit oleh SPI di satker Politeknik Negeri Pontianak dan berdiskusi mencari solusi terbaik.

PELATIHAN

Kegiatan pelatihan yang dilakukan SPI dapat berupa beberapa pelatihan contohnya Pelatihan Auditor maupun Pelatihan Pengadaa Barang dan Jasa guna menambah ilmu dan memperdalam di prakteknya di dalam mengaudit di Politeknik Negeri Pontianak.